Timsus Polsek Langowan dipimpin AIPTU Charlies Mawuntu mengamankan YFM (24), warga Desa Walantakan, setelah melakukan KDRT terhadap istrinya, RP, Minggu (19/10/2025) malam.
Pelaku cemburu usai melihat isi galeri HP istrinya, kemudian emosi hingga melukai korban dengan pisau badik. Korban mengalami luka di paha dan lengan, dan kini dirawat di RS Kaupusan Langowan.
Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H. menegaskan Polri akan menindak tegas kasus KDRT. “Cemburu tidak boleh jadi alasan melakukan kekerasan. Kendalikan emosi, selesaikan masalah dengan cara baik.”
Pelaku cemburu usai melihat isi galeri HP istrinya, kemudian emosi hingga melukai korban dengan pisau badik. Korban mengalami luka di paha dan lengan, dan kini dirawat di RS Kaupusan Langowan.
Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H. menegaskan Polri akan menindak tegas kasus KDRT. “Cemburu tidak boleh jadi alasan melakukan kekerasan. Kendalikan emosi, selesaikan masalah dengan cara baik.”